Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum. KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 saat ini telah selesai dilaksanakan.
Penjelasan KPU Mengenai Tahapan Pemilu
Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu yang paling akhir adalah pelaksanaan pelantikan atau pengucapan sumpah serta janji bagi calon atau pasangan calon terpilih. Menurut ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Idham menegaskan bahwa tugas dari KPU sudah tuntas, seperti dilaporkan oleh detikcom pada Minggu (1/11).
Idham menambahkan bahwa KPU tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya putusan dari lembaga peradilan setelah seluruh tahapan tersebut rampung. Ia juga memastikan bahwa setiap langkah dan tindakan yang dilakukan oleh KPU selama proses pemilu telah berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU selalu bekerja berpedoman pada hukum dan perundang-undangan yang ditetapkan.
Putusan Mahkamah Agung
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan hukum yang dilayangkan oleh HM Subhan. Terdapat empat poin utama yang menjadi permohonan dari pihak Penggugat dalam perkara tersebut.
Poin pertama adalah mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan. Poin kedua menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
Poin ketiga dalam putusan tersebut memerintahkan agar surat keterangan itu ditarik dari pihak yang menguasainya guna dimusnahkan. Poin terakhir adalah menghukum pihak Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (30/10), amar putusan kasasi tersebut menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan Judex Facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.








