Seluruh fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyampaikan pandangan resmi mereka dalam merespons polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Sikap para legislator tersebut mengemuka menyusul dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan terbaru ditetapkan oleh MA pada Jumat (30/10) yang mengabulkan kasasi pemohon Subhan Palal, sehingga membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran. Sebelumnya, MK dalam sengketa hasil Pilpres 2024 juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah luar negeri setara SMA atas nama Gibran. Rangkaian respons dari partai politik di parlemen tersebut dirangkum oleh CNN Indonesia hingga Senin (1/11/2026).
PKS, PDIP, dan Demokrat Dorong Tindak Lanjut Konstitusional
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan MA dan menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan hukum bagi setiap pejabat publik. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mendorong DPR untuk mempelajari putusan pengadilan secara utuh, memverifikasi dokumen, dan meminta keterangan ahli hukum tata negara melalui mekanisme resmi parlemen. Kholid juga menyatakan PKS akan membangun komunikasi dengan partai lain untuk membahas kelanjutan persoalan ini.
PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menilai putusan MA semakin memperkuat temuan hukum dalam persidangan di MK. Hasto menjelaskan bahwa PDIP yang mengantongi 110 kursi di parlemen tidak bisa bergerak sendiri untuk melayangkan hak angket. Oleh sebab itu, PDIP mulai membuka dialog dengan partai politik lain. Hasto juga menyoroti keterkaitan persoalan ini dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 serta dinamika politik pada periode akhir pemerintahan sebelumnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai batalnya suket penyetaraan ijazah secara hukum berimplikasi pada syarat legitimasi Gibran sebagai wakil presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945. Jansen berpandangan ada dua opsi yang tersedia, yakni pengunduran diri secara sukarela oleh Gibran atau mekanisme pemberhentian melalui DPR dan MPR. Namun, ia menyerahkan keputusan langkah politik tersebut kepada para pimpinan partai politik.
Sikap Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, dan PAN
Dari kubu Partai Gerindra, Juru Bicara Sugiat Santoso menegaskan partainya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status administrasi pencalonan maupun konsekuensi dari putusan tersebut.
Fraksi PKB menilai keputusan MA mempertegas bahwa penerbitan suket penyetaraan ijazah tersebut tidak sah secara hukum. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyatakan pertimbangan MA dan MK akan dijadikan dasar hukum penentuan sikap politik fraksinya. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo juga sempat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami temuan MK.
Partai NasDem memilih fokus pada agenda legislasi prioritas. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa Ketua Umum Surya Paloh mengarahkan fraksi untuk tetap bekerja mendukung pemerintah dan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sehingga belum ada instruksi khusus terkait pembentukan komunikasi lintas partai.
Partai Golkar mengaku terkejut atas keluarnya putusan MA. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya akan mempelajari salinan putusan secara cermat sebelum mengambil sikap resmi. Doli menilai persoalan ini telah bergeser dari ranah hukum menuju ranah politik negara yang memerlukan kehati-hatian tinggi.
Adapun Partai Amanat Nasional (PAN) masih melakukan kajian internal terhadap putusan hukum yang ada. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan bahwa PAN ingin memastikan setiap tindak lanjut atas putusan pengadilan ditujukan demi kepentingan bangsa dan negara, bukan semata-mata untuk kepentingan kekuasaan.








