Daftar Isi
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024. Melalui putusan pada Jumat (30/10), Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah setelah permohonan diajukan oleh pemohon HM Subhan atau Subhan Palal.
Gugatan dan Konfirmasi Putusan
Subhan mengonfirmasi pengabulan kasasi tersebut setelah menerima pemberitahuan resmi melalui sistem peradilan elektronik dari Mahkamah Agung. Dalam perkara dengan nomor registrasi 742/K/TUN/2026 itu, ia mengajukan tiga petitum agar gugatan dikabulkan seluruhnya, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegang yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Tanggapan Mahfud MD dan Partai Politik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tindak lanjut atas jabatan Gibran sebagai wakil presiden kini berada di ranah politik. Menurutnya, polemik surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut beserta dugaan penyelundupan regulasi harus diproses secara pidana, sementara Komisi Pemilihan Umum dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah perlu segera diperiksa seperti diungkapkan lewat akun media sosial X miliknya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai putusan Mahkamah Agung tersebut sangat tegas dan menyatakan surat keterangan tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah, batal demi hukum, serta memerintahkan untuk dimusnahkan. Jansen berpendapat Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sehingga pilihannya adalah mengundurkan diri secara terhormat atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengambil langkah pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD.
Partai Gerindra melalui juru bicara Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut terhadap administrasi pencalonan masa lalu. Sugiat menyampaikan partainya menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari penegakan hukum dan mengingatkan agar semua pihak memahami objek putusan serta konsekuensinya secara utuh.
Sikap PDI Perjuangan dan PKB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan banyak rakyat dan kader partainya yang mendesak Gibran untuk mundur dari kursi wakil presiden. Hasto menyatakan partainya telah memulai pembicaraan dengan partai politik lain untuk menggalang dialog mengingat kekuatan parlemen partainya berjumlah 110 kursi, serta menilai putusan Mahkamah Agung memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi calon pemimpin tidak terpenuhi.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan putusan Mahkamah Agung menambah dasar dan urgensi bagi lembaga legislatif dalam mengambil sikap politik. Khozin menjelaskan putusan Mahkamah Agung melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dengan menegaskan tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Pandangan Kuasa Hukum Gibran
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan Mahkamah Agung tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden karena putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan secara sempurna. Rullyandi seperti dilaporkan detikcom menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran telah resmi dilantik, sehingga putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.








