Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai kedudukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka gugur secara konstitusional pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Menurut Herdiansyah, kondisi tidak sah tersebut berkonsekuensi pada tidak terpenuhinya syarat sebagai calon wakil presiden pada masa pencalonan.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Herdiansyah menyatakan bahwa putusan MA telah menguatkan putusan MK yang menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Ia menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran yang dipakai saat pendaftaran Pilpres 2024 diputuskan tidak sah oleh MA.
Sidang MK pada Selasa (6/10) lalu menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah atau sertifikat di luar negeri untuk disetarakan dengan tamat SMA atau sederajat sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilu. Kemudian pada Jumat (30/10), MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
Herdiansyah menuturkan bahwa status tidak sah tersebut membuat surat keterangan penyetaraan ijazah dianggap tidak pernah ada dalam proses pencalonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar, ia berpandangan Gibran dikualifikasikan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Pasal 7A UUD mengatur mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu, seperti terbukti melakukan pelanggaran hukum hingga tidak lagi memenuhi syarat. Terkait implikasi hukumnya, Herdiansyah menegaskan bahwa putusan tersebut hanya berimplikasi pada pemakzulan Gibran dan tidak berdampak pada Presiden RI Prabowo Subianto.
Tanggapan Kuasa Hukum Gibran
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berpendapat bahwa putusan MA sama sekali tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Rullyandi menyatakan putusan MA tersebut tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
Rullyandi menjelaskan bahwa putusan MA keluar setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 rampung dan Gibran resmi dilantik, sehingga putusan itu tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif. Ia merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara bahwa putusan yang tidak sempurna tidak bisa dieksekusi karena ada keadaan hukum sebelumnya.
Ia menambahkan, surat keterangan penyetaraan pendidikan itu sudah digunakan untuk merampungkan persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan pemilu yang kini telah selesai. Rullyandi menilai, meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, dokumen tersebut tetap tidak bisa dipakai untuk membatalkan kedudukan kliennya.








