Kriminal

Pria Jakbar Bawa Sabu dalam Tas Hello Kitty Ditangkap

Pria Jakbar Bawa Sabu dalam Tas Hello Kitty Ditangkap

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial S berusia 48 tahun di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap dengan modus menyimpan barang haram tersebut di dalam tas kecil bermotif Hello Kitty.

Kronologi Penangkapan di Taman Sari

Menurut keterangan Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar pada Minggu (1/11/2026), penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Anggota Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba Polsek Metro Taman Sari kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Jalan Mangga Besar XII.

Petugas mendapati pelaku berada di depan pangkalan ojek dengan gerak-gerik yang mencurigakan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di tempat, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah muda bergambar karakter Hello Kitty di dalam laci milik pelaku.

Barang Bukti dan Jaringan Peredaran Narkoba

Pemeriksaan terhadap kotak tersebut mengungkap keberadaan 36 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,54 gram. Selain puluhan paket sabu, aparat turut menyita dua buah sendok sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga sebagai hasil penjualan barang terlarang.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh pasokan sabu seberat kurang lebih lima gram dari seorang pria bernama BK yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut diantarkan langsung oleh BK ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *