Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi, agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025 sampai 2026.
Pencekalan Berlaku Enam Bulan
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Permohonan tersebut diajukan oleh lembaga antirasuah pada 23 Oktober 2026 seperti dilaporkan Liputan6.com.
Hendarsam mengatakan bahwa Ahmad Dedi sudah masuk ke dalam daftar pencegahan sejak tanggal pengajuan tersebut. Masa pencekalan ini ditetapkan selama enam bulan dan akan berlaku hingga 23 April 2027.
Pengembangan Kasus Suap dan Gratifikasi
Penetapan tersangka terhadap Ahmad Dedi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkara ini merupakan pengembangan lanjutan dari operasi tangkap tangan yang terjadi pada Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru dari dua surat perintah penyidikan yang berbeda. Tersangka pertama adalah Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe, yang sudah ditahan sejak Agustus 2026. Sementara itu, Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026.
Sumber: Liputan6.com News








