Daftar Isi
Rangkaian proses hukum mengenai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melalui berbagai tingkatan peradilan. Perkara tersebut bergulir dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi, hingga berujung pada putusan Mahkamah Agung, seperti dilaporkan detikcom.
Putusan Mahkamah Agung Batalkan SK Penyetaraan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon bernama Subhan pada Jumat (30/10/2026). Lewat amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim yang dipimpin Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto mengani perkara tersebut dengan membatalkan putusan judex facti serta menerima seluruh permohonan gugatan.
Keputusan tersebut secara resmi menganulir keabsahan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang pernah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam situs resminya, MA menyatakan putusan berbunyi, “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” yang menandai dikabulkannya tuntutan pemohon di tingkat akhir.
Alur Gugatan di PN Jakpus dan Peradilan TUN
Sengketa hukum ini diawali ketika Subhan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Agustus 2025 terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat memenuhi pencalonan wakil presiden. Namun, pada Desember 2025, majelis hakim PN Jakpus memutuskan untuk menerima eksepsi para tergugat dan menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, memberikan penjelasan mengenai hasil persidangan tersebut kepada wartawan pada Senin (22/12/2025). “Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” kata Sunoto.
Setelah langkahnya kandas di peradilan umum, Subhan mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta dengan menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar membatalkan serta memusnahkan surat keterangan penyetaraan tersebut. Pada Mei 2026, PTUN Jakarta memutuskan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Langkah banding yang ditempuh Subhan ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta juga berujung pada penguatan putusan tingkat pertama pada 12 Agustus 2026.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Gugatan Lain
Di tengah bergulirnya proses di peradilan tata usaha negara, Subhan bersama Denny Indrayana dan 10 pemohon lainnya mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 6 Oktober 2026, MK menetapkan permohonan tersebut tidak dapat diterima lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Kendati demikian, dalam bagian pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menyampaikan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA di Indonesia. MK mencatat bahwa dokumen yang ditunjukkan hanya berupa bukti kehadiran atau certificate of attendance.
Selain gugatan yang diajukan Subhan, keabsahan surat penyetaraan tersebut juga sempat diperkarakan oleh PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta dengan tuntutan pembatalan dokumen. Meski sempat memasuki tahap persidangan, pihak penggugat akhirnya memilih menarik kembali gugatannya karena menilai pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menyerahkan dokumen yang diminta selama proses hukum berlangsung.
Sumber: Berita - Detikcom








