Hukum & Kriminal

KPK Periksa Adik Eks Kepala BNPB Terkait Proyek Penunjukan

KPK Periksa Adik Eks Kepala BNPB Terkait Proyek Penunjukan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nera Susanto, adik dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Jumat (30/10). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami paket pekerjaan proyek terkait kebencanaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi BNPB

Nera menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam di gedung KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan oleh saksi di BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung. Sementara itu, CNNIndonesia.com melaporkan belum memperoleh keterangan langsung dari Nera terkait materi pemeriksaannya.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (29/10), lembaga antirasuah itu juga memeriksa saksi Sri Endang yang menjabat sebagai Komisaris PT Alfa Pranata Yudha. Sri Endang adalah istri dari Bima Setiawan, yang merupakan adik sekaligus mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Tersangka

Penyidik sebelumnya mendalami paket proyek yang diterima oleh perusahaan milik Sri Endang tersebut. KPK mendapati adanya dugaan konflik kepentingan serta praktik suap dalam penggunaan DSP yang ditujukan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta bencana banjir di Aceh dan Sumatera.

Penyidikan korupsi ini secara keseluruhan menyeret lima orang tersangka. Mereka meliputi Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, serta Gabriel Purwaka Sigit yang menjabat Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Di samping itu, dalam perkembangan penanganan perkara, KPK menduga keterlibatan dua prajurit militer aktif dan telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI agar temuan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *