Hukum & Kriminal

Ponpes Sukoharjo Buka Suara Usai Digeledah Terkait Warung Mi Babi

Ponpes Sukoharjo Buka Suara Usai Digeledah Terkait Warung Mi Babi
Daftar Isi
  1. Kronologi Penggeledahan oleh Polisi
  2. Barang yang Diamankan dan Keterangan Yayasan
  3. Penjelasan Kepolisian dan Status Tersangka

Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan insiden pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kronologi Penggeledahan oleh Polisi

Sekretaris Pondok, Diyana Indah Sari, seperti dilaporkan detikcom, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/10) dini hari ketika para santriwati dan ustazah masih tertidur. Personel Brimob bersenjata lengkap bersama puluhan petugas yang mengaku dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mengetuk pintu ponpes sekitar pukul 03.30 WIB.

Diyana menyebut polisi mendobrak pintu pesantren karena tidak ada yang membukakan pintu, sehingga membuat para santriwati kaget dan bersembunyi di kamar ustazah. Sekitar pukul 03.50 WIB, polisi membawa para santriwati dan ustazah ke Polsek Mojolaban, yang kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sebagai saksi sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Diyana, terdapat 12 santriwati yang berusia antara 10 hingga 24 tahun dan empat ustazah yang diperiksa. Mereka baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 19.00 WIB setelah dijemput oleh wali masing-masing. Selama diperiksa di polres, para saksi ditanyai mengenai identitas, kegiatan di ponpes, hingga pelajaran yang diajarkan, tanpa ada pertanyaan seputar warung mi babi.

Barang yang Diamankan dan Keterangan Yayasan

Dalam penggeledahan tersebut, Diyana menuturkan bahwa polisi membawa sejumlah barang inventaris ponpes serta barang pribadi milik santriwati dan ustazah. Barang milik ponpes yang disita meliputi satu set panahan, drone, dan CCTV, sementara barang pribadi yang dibawa mencakup handphone, tabungan, emas, hingga kendaraan pribadi ustazah.

Diyana menjelaskan bahwa ponpes di Laban tersebut berada dalam satu yayasan yang sama dengan ponpes di Jenawi, Karanganyar, yang juga digeledah polisi, namun dengan pengelolaan yang berbeda. Ponpes di Laban khusus menampung santri putri dan telah berdiri sejak tahun 2021.

Saat ini, para santri yang sempat diperiksa telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan kegiatan belajar mengajar untuk sementara dihentikan. Pihak ponpes berharap kegiatan dapat segera kembali normal dan barang-barang yang disita polisi bisa dikembalikan.

Penjelasan Kepolisian dan Status Tersangka

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa penggeledahan di Ponpes Laban dan Jenawi merupakan bagian dari proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo. Kasus ini berkaitan dengan pembakaran, perusakan, dan pengancaman di Warung Mi Babi Tepi Sawah di daerah Grogol yang terjadi pada Sabtu (12/9) oleh orang tak dikenal.

Andika menyatakan bahwa dari Ponpes Laban, terdapat sekitar 15 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dengan melibatkan Dinas DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo dan UPTD PPA karena melibatkan wanita dan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemeriksaan di tempat tersebut karena ditemukan senjata tajam dan busur panah.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial AS ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10) yang diwarnai perlawanan, dan langsung ditahan sehari setelahnya. Polisi menyebut AS merupakan seorang narapidana teroris yang sudah bebas.

Sementara itu, satu tersangka lainnya masih buron dan statusnya telah diterbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 24 Oktober.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *