Metropolitan

Rapelan Gaji PJLP Jakarta Mulai Dicairkan Hari Ini

Rapelan Gaji PJLP Jakarta Mulai Dicairkan Hari Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan rapelan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk periode Januari sampai Oktober 2026 pada Jumat (30/10/2026).

Proses Pembayaran dan Dokumen SPD

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembayaran rapelan tersebut mulai diproses dan diharapkan dapat diterima seluruh PJLP paling lambat awal November 2026. Pramono menjelaskan, proses administrasi pembayaran terus berjalan dan dirinya telah menandatangani dokumen yang diperlukan untuk mempercepat pencairan.

Seperti dilaporkan Liputan6.com, Pemprov DKI telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga Kamis (29/10/2026) pukul 17.00 WIB untuk mendukung pencairan rapelan tersebut. Pramono mengungkapkan keterlambatan penyesuaian pembayaran berkaitan dengan penyusunan APBD 2026 yang pada awalnya masih menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

“Karena problem utamanya sebenarnya PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan baru saja diketok beberapa waktu yang lalu. Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Pramono dalam paparannya, Jumat (30/10/2026).

Dilakukan Secara Bertahap

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan pembayaran rapelan selisih gaji PJLP dilakukan secara bertahap mulai Jumat (30/10/2026). Pihaknya terus mengupayakan agar seluruh proses administratif tersebut segera tuntas.

Chico menambahkan, besaran gaji PJLP saat penyusunan APBD 2026 masih mengacu pada UMP 2025 karena UMP 2026 belum ditetapkan. Setelah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026 disahkan, pembayaran selisih gaji tersebut baru dapat diproses.

Melalui pencairan rapelan ini, Pemprov DKI menargetkan hak pembayaran PJLP untuk periode Januari sampai Oktober 2026 dapat segera dipenuhi.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *