Kesehatan

Pasien BPJS Luar Jakarta Bisa Akses Layanan Kanker RSUD

Pasien BPJS Luar Jakarta Bisa Akses Layanan Kanker RSUD

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka akses layanan kanker di Oncology Center RSUD Pasar Minggu bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, termasuk masyarakat dari luar wilayah Jakarta. Kebijakan ini didukung oleh mekanisme rujukan antarfasilitas kesehatan serta optimalisasi sistem informasi rumah sakit.

Fasilitas Rujukan dan UPT Jamkesjak

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan bahwa pasien BPJS asal luar daerah tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Jakarta lewat mekanisme rujukan antarfasilitas kesehatan. Sekitar 95 persen pasien di rumah sakit daerah merupakan peserta BPJS, sehingga Pemprov DKI berkomitmen memastikan layanan penanganan kanker dapat diakses siapa saja yang membutuhkan.

“Jadi selama masyarakat ini memiliki kartu BPJS atau terdaftar di dalam asuransi BPJS, rujukan antarfaskes itu dimungkinkan. Kalau ada rujukan dari luar Jakarta, kami akan memfasilitasi,” kata Ani di RSUD Pasar Minggu, Jumat (30/10/2026).

Ani menambahkan, Dinas Kesehatan DKI juga menyediakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) guna membantu warga luar daerah dalam mengakses layanan kesehatan di ibu kota.

Sistem Tempat Tidur dan Layanan Prioritas

Direktur RSUD Pasar Minggu Friana Asmely menjelaskan bahwa kemudahan akses ini turut didukung oleh Bed Management Information System. Melalui sistem tersebut, ketersediaan tempat tidur rawat inap serta ruang perawatan intensif di 31 rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

Pihak rumah sakit juga memberikan prioritas pelayanan kepada pasien penyandang disabilitas. Menurut Friana, pasien disabilitas yang datang mendahului jadwal antrean pada aplikasi Mobile JKN akan langsung diarahkan menuju Poliklinik Rawat Jalan untuk segera dilayani.

Selain itu, pemanfaatan sistem Jak-Connected diterapkan guna mempercepat penanganan pasien baik dari dalam maupun luar Jakarta. Pasien dalam kondisi kritis bisa langsung diterima untuk mendapatkan perawatan apabila ketersediaan tempat tidur mencukupi, tanpa harus menunggu persetujuan dokter spesialis.

“Jadi tanpa perlu ada ACC dari teman-teman spesialis terutama bed kritis, ketika ada pasien kritis langsung bisa di-ACC oleh dokter umum untuk menerima pasien tersebut ketika bed kita kosong,” pungkas Friana.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *