Hukum & Kriminal

Eks Dirut PT APK Jadi Tersangka Korupsi Pesawat Fiktif

Eks Dirut PT APK Jadi Tersangka Korupsi Pesawat Fiktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa pesawat kargo fiktif tahun 2022. Perbuatan rasuah tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp4,9 miliar.

Awal Mula Kasus Sewa Pesawat Kargo Fiktif

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, pada Jumat (23/10), perkara ini berawal ketika PT Angkasa Pura Kargo menjadikan layanan sewa pesawat sebagai lini bisnis baru pada tahun 2021. Rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan untuk periode tahun 2022.

PT Angkasa Pura Kargo selanjutnya menggandeng pihak swasta yaitu PT WSU sebagai mitra kerja untuk mengoperasikan pesawat kargo jenis Boeing 737-300. Pesawat itu rencananya didatangkan langsung dari Dubai guna menunjang operasional angkutan barang perusahaan.

Modus Operandi dan Penetapan Tersangka

Akan tetapi, dalam praktiknya, pesawat yang dijanjikan tidak pernah sampai di Indonesia. Kendati demikian, proses pembayaran kepada pihak mitra usaha tetap dilakukan, padahal perusahaan swasta tersebut diketahui tidak memiliki sertifikasi pengoperasian kapal udara.

Mitra usaha tersebut berkewajiban menghadirkan pesawat yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha kargo, tetapi hingga kini armada yang dimaksud tidak kunjung tiba di tanah air sehingga bisnis tersebut sama sekali tidak dapat berjalan, seperti diungkapkan oleh Januar.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka lain dalam perkara serupa. Dengan bertambahnya GM sebagai tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *