Daftar Isi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya dapat merampas harta pelaku investasi bodong hingga penipuan setelah resmi menjadi undang-undang. Dia memastikan hasil rampasan tersebut nantinya akan dikembalikan untuk para korban kejahatan keuangan.
Fokus Pengembalian Hak Korban
Habiburokhman mengatakan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban, Jumat (30/10/2026).
Habiburokhman menjelaskan praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Sistem peradilan pidana konvensional dinilai terlalu berfokus pada penghukuman badan secara in personam, bukan pada pemulihan kerugian korban.
Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih pasang badan menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Belajar dari Kasus Besar Masa Lalu
Lebih ironis lagi, kata Habiburokhman, ketika aset pelaku berhasil disita oleh penegak hukum, tidak jarang muncul kebuntuan hukum ketika aset tersebut justru diputuskan dirampas untuk negara. Padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Potret buram ini tecermin dalam berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik, seperti skandal binary option Binomo oleh Indra Kenz dan Quotex oleh Doni Salmanan, deretan investasi robot trading bodong seperti DNA Pro, Fahrenheit, serta Net89, hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour serta biro umrah nakal sejenisnya.
Dalam kasus Binomo, lanjut Habiburokhman, para korban sempat mengalami ketidakpastian ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstrakeras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis demi meminta kembali uang mereka sendiri. Begitu pula pada penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.
Aturan Pasal 38 Ayat (3) RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berharap kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi ke depannya. Karena itu, dia juga mengupayakan agar RUU Perampasan Aset nantinya mengatur soal itu lewat Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset.
Klausul tersebut berbunyi bahwa putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya menyatakan aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.
Klausul ini menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara. Ukuran utamanya sangat jelas, selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban.
Mekanisme Gugatan Aset In Rem
Melalui mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem di dalam undang-undang tersebut, negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. Begitu ditemukan adanya ketidakwajaran harta atau aliran dana dari kejahatan investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat langsung dibekukan dan dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat.
Aset yang dirampas nantinya akan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk didistribusikan secara proporsional atau pro-rata kepada para korban yang terverifikasi. Dengan begitu, para pelaku penipuan disebut tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya.
Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih atau white-collar crime yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain atau nominee, atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas.
Sumber: Berita - Detikcom








