Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan alasan di balik pencabutan gugatan mengenai surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10). Sebagai kuasa hukum, Denny menyatakan bahwa pihak tergugat yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen gagal menghadirkan bukti ijazah SMA Gibran.
Alasan Pencabutan Gugatan di PTUN
Denny menjelaskan bahwa majelis hakim sebelumnya telah meminta pihak tergugat untuk menunjukkan bukti fisik ijazah tersebut. Namun, dalam persidangan, kementerian tersebut hanya memperlihatkan berbagai peraturan mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri yang mengatur dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, tanpa menyertakan bukti kelulusannya.
“Yang mereka jadikan bukti hanya peraturan menteri, peraturan pemerintah, undang-undang, hal-hal yang tidak esensial menjadi dasar terbitnya suket,” ujar Denny ketika berkunjung ke kantor pusat PKS, Jakarta, Kamis (29/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Denny menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berniat mencabut gugatan sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyatakan ketiadaan bukti kelulusan SMA Gibran. Kendati demikian, mereka sempat menunda keputusan tersebut demi menunggu itikad baik kementerian terkait dalam menghadirkan bukti dasar penerbitan surat keterangan.
Karena bukti yang dinantikan tak kunjung ada hingga pekan sebelumnya, tim kuasa hukum memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang atau melakukan aksi *walk out*. Tindakan itu diambil guna menyampaikan pesan bahwa mereka menolak terlibat dalam proses persidangan yang dianggap tidak transparan.
Detail Gugatan dan Surat Keputusan
Berdasarkan catatan resmi situs PTUN, gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026. Gugatan ini diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana dengan pihak tergugat adalah Dirjen Diksus Kemendikdasmen.
Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat Keputusan Nomor 9149 tersebut merupakan landasan penilaian administratif yang dipakai oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ketika melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.








