Hukum & Kriminal

Karhutla Sumsel: 53 Perorangan dan 1 Korporasi Jadi Tersangka

Karhutla Sumsel: 53 Perorangan dan 1 Korporasi Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melaporkan penambahan jumlah tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah provinsi tersebut. Langkah penegakan hukum ini mencakup penyidikan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Pertambahan Jumlah Tersangka dan Laporan

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Ronni Bonic, menyatakan bahwa jumlah tersangka perorangan mengalami kenaikan menjadi 53 orang. Bersamaan dengan itu, jumlah laporan polisi yang ditangani bertambah dari sebelumnya 62 laporan menjadi 63 laporan, seperti disampaikan dalam keterangan pers pada Rabu (28/10).

Selain pihak perorangan, penyidik kepolisian hingga kini menetapkan satu perusahaan atau korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan tersebut. Total luas lahan yang tercatat dalam penanganan seluruh perkara ini mencapai 134,31 hektare.

Langkah Pencegahan dan Pengembangan Penyidikan

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum menjerat pihak-pihak yang diduga dengan sengaja membakar lahan, baik dari kalangan perorangan maupun badan usaha. Pengawasan di kawasan rawan serta upaya pencegahan terus digalakkan guna menekan dampak buruk karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas warga.

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk meminta pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh dari semua pihak yang terbukti terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *