Daftar Isi
Koalisi Sipil untuk UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak pemerintah agar segera merampungkan aturan pelaksanaan UU PPRT. Kebijakan ini dinilai penting untuk mewujudkan perlindungan nyata bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.
Perlindungan Pekerja dan Kepentingan Pemberi Kerja
Wakil Ketua IWAPI Rinawati Prihatiningsih yang mewakili Koalisi Sipil untuk UU PPRT, menyatakan bahwa perlindungan terhadap PRT harus mencakup pemenuhan upah yang layak dan tepat waktu, penyediaan waktu istirahat, serta jaminan lingkungan kerja yang aman. Di sisi lain, kepentingan pemberi kerja seperti privasi, keamanan keluarga, serta penyelesaian perselisihan secara adil juga perlu diatur agar hubungan kerja berjalan dengan baik, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Menurut Rinawati, rumah memiliki fungsi ganda sebagai ruang pribadi keluarga sekaligus tempat bekerja bagi PRT. “Rumah memiliki fungsi ganda sebagai fungsi ganda sebagai tempat kerja PRT dan ruang pribadi keluarga. Akses dekat terhadap anak-anak, lansia, serta informasi pribadi membutuhkan kepercayaan dan batasan yang dipahami bersama,” kata Rinawati dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Ia mengusulkan agar pemerintah menyusun panduan privasi yang berlaku bagi kedua belah pihak. Panduan tersebut mencakup aturan mengenai pengambilan, penggunaan, serta penyebaran foto atau rekaman, pemanfaatan media sosial, hingga penggunaan kamera keamanan. Pengaturan itu diharapkan mampu menghormati ruang privat PRT tanpa menghalangi pekerja untuk mendokumentasikan dugaan pelanggaran maupun mencari bantuan.
Perekrutan, Pengupahan, dan Penyelesaian Perselisihan
Selain persoalan privasi, aturan pelaksanaan UU PPRT dinilai perlu mencakup proses perekrutan yang transparan karena pekerjaan rumah tangga menuntut kompetensi yang berbeda-beda. Pemberi kerja memerlukan informasi identitas, kompetensi, dan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjaga data pribadi, sementara pemberi kerja juga harus menjelaskan lingkup tugas, kondisi rumah, waktu kerja, serta kebutuhan keluarga secara terbuka.
Rinawati menekankan pentingnya komunikasi untuk menjembatani perbedaan latar belakang budaya, suku, agama, bahasa, dan kebiasaan. Ia mengingatkan bahwa latar belakang tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk menilai karakter seseorang, termasuk penetapan upah yang lebih rendah bagi pekerjaan setara. Ia mendorong pedoman pengupahan transparan yang mempertimbangkan daerah tempat bekerja, biaya hidup, lingkup tugas, waktu kerja, kompetensi, serta tanggung jawab.
Dalam hal penanganan perselisihan, diusulkan adanya layanan konsultasi bagi kedua belah pihak, mediasi yang netral, serta akses kepada pihak berwenang. Perusahaan penempatan juga diminta menyediakan perjanjian layanan yang jelas mencakup biaya, verifikasi, dukungan setelah penempatan, dan mekanisme keluhan. Rinawati berharap aturan turunan ini dilengkapi contoh perjanjian kerja serta panduan sederhana yang mudah digunakan.
Pengesahan Undang-Undang PPRT
Sebelumnya, pemerintah disebut memiliki waktu paling lama satu tahun untuk merampungkan aturan turunan yang bersifat teknis setelah UU PPRT disahkan pada Selasa (21/4). “Peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat dihubungi, Rabu (22/4).
Rapat pengesahan UU PPRT dilangsungkan dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 yang bertepatan dengan Hari Kartini serta dihadiri 314 dari 578 anggota dewan. UU PPRT ini memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga yang tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ucap Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.








