Hukum & Kriminal

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar
Daftar Isi
  1. Dakwaan Gratifikasi dan Pemecahan Saham
  2. Kasus Pemerasan Dokumen WNA
  3. Modus Penyamaran Aliran Dana
  4. Proses Hukum dan Penahanan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,8 miliar serta uang Rp1,2 miliar dari kasus pemerasan pengurusan dokumen warga negara asing. Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (29/10).

Dakwaan Gratifikasi dan Pemecahan Saham

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Silmy menerima uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar. Aliran dana tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai direktur jenderal imigrasi hingga wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 21 Oktober 2024 sampai 4 Juni 2026. Penerimaan uang tunai tersebut disetor secara tunai dengan dalih dana operasional wakil menteri secara bertahap sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026. Sementara itu, pembelian saham di berbagai perusahaan sekuritas dilakukan secara bertahap sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 yang diduga berasal dari pihak ketiga berkepentingan.

Kasus Pemerasan Dokumen WNA

Dalam perkara yang sama, Silmy juga didakwa menerima total Rp1,2 miliar dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy diadili bersama enam pejabat dan pegawai imigrasi lainnya, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi. Para terdakwa sengaja memperlambat penerbitan dokumen seperti Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, hingga proses alih status untuk memeras pemohon. Pungutan liar tersebut dipatok bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta per pemohon, dengan total himpunan mencapai Rp168,9 miliar dari praktik yang berjalan sejak 2021 hingga 2026.

Modus Penyamaran Aliran Dana

Sebelumnya dalam penyidikan, KPK membeberkan bahwa para tersangka menggunakan puluhan rekening nominee untuk menyamarkan aliran uang hasil pemerasan. Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 dengan total mencapai Rp366,7 miliar. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa para pelaku menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga rekening yang dibeli. Distribusi hasil korupsi tersebut juga disamarkan menggunakan kode khusus seperti istilah malaikat, pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.

Proses Hukum dan Penahanan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta Barat pada awal Juni lalu, di mana petugas mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti berupa kendaraan, mata uang asing, dan logam mulia emas. Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (03/06) malam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini telah ditahan di rumah tahanan KPK.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *