Hukum & Kriminal

Sahroni Puji Polri Tetapkan 4 Perusahaan Asing Tersangka Karhutla

Sahroni Puji Polri Tetapkan 4 Perusahaan Asing Tersangka Karhutla

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan sebanyak 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing atau investor asing.

Pujian untuk Langkah Tegas Polri

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dijalankan oleh kepolisian. Menurut Sahroni kepada detikcom, langkah tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen dari pimpinan Polri dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Sahroni menyatakan dukungannya agar aparat penegak hukum segera memproses seluruh korporasi yang terlibat secara transparan dan tanpa keraguan. Ia menilai insiden kebakaran hutan dan lahan telah mendatangkan kerugian yang sangat besar bagi negara, sehingga pihak yang bertanggung jawab wajib dijatuhi hukuman setimpal.

Selain itu, Sahroni menekankan agar status entitas asing tidak membuat perusahaan-perusahaan tersebut terhindar dari jerat hukum. Dirinya juga meminta kepolisian agar menindak tegas keempat investor asing sekaligus menelusuri pihak-pihak yang menjadi pelindung mereka di tanah air.

Rincian Kasus dan Perusahaan Asing Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10), menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan selain dilakukan oleh perorangan juga melibatkan korporasi.

Total luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare dengan menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Dari keseluruhan korporasi tersebut, 16 di antaranya merupakan perusahaan domestik dan empat sisanya adalah perusahaan penanaman modal asing dari tiga negara berbeda.

Keempat korporasi asing yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi PT HKI, PT RKA, PT API, serta PT AI yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *