Mahkamah Konstitusi menegaskan kepala dan wakil kepala daerah yang menghadapi perkara tindak pidana politik akibat perbedaan pandangan dengan rezim tidak dapat diberhentikan sementara tanpa adanya usulan dari DPRD. Ketentuan tersebut tercantum dalam putusan Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dikeluarkan pada Kamis (29/10).
Ketentuan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa pemberhentian sementara seorang kepala daerah tanpa usulan DPRD hanya dapat dilaksanakan apabila perbuatan pidana yang disangkakan bukan merupakan kealpaan atau tindak pidana politik dalam arti khusus. Mahkamah memaparkan bahwa tindak pidana politik tersebut merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berseberangan dengan pemerintah yang berkuasa.
Selain itu, Mahkamah menyoroti frasa ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai berpotensi memunculkan penafsiran yang terlalu sempit. Pasal tersebut mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau perbuatan yang memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahkamah menilai apabila aturan itu hanya dibatasi pada tindak pidana dengan ancaman minimum khusus lima tahun, maka perbuatan pidana lain yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih berisiko tidak tercakup dalam aturan pemberhentian sementara tersebut.
Pedoman Waktu Pemberhentian Sementara
Di samping itu, Mahkamah Konstitusi turut memberikan kejelasan mengenai waktu mulai berlakunya pemberhentian sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa di persidangan. Melalui putusan ini, Mahkamah menetapkan bahwa masa pemberhentian sementara dihitung sejak berkas perkara pidana dicatatkan ke dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Penentuan tanggal pencatatan tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak berwenang dalam menjalankan proses pemberhentian sementara. Pencatatan perkara di pengadilan dipandang sebagai landasan administratif yang terang agar penerapan aturan tidak memicu perbedaan penafsiran mengenai waktu dimulainya suatu perkara terdaftar secara resmi di pengadilan.








