Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang berencana menyuarakan aspirasi pada Rabu (28/10/2026) untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta suasana damai. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, memastikan negara menghormati hak kebebasan berpendapat setiap warga sesuai aturan perundang-undangan.
Syahganda menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik merupakan bagian penting dalam roda demokrasi. Oleh sebab itu, ruang bagi masyarakat perlu dirawat bersama agar dapat berlangsung secara konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Imbauan Ketertiban dan Pendekatan Persuasif
Meski menghormati hak unjuk rasa, pihak pemerintah mengingatkan para peserta aksi untuk tetap mengedepankan sikap bertanggung jawab, menjaga fasilitas umum, tidak mudah terprovokasi, serta menjauhi tindakan anarkis yang dapat merugikan publik secara luas.
“Pemerintah mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib, aman, dan damai,” kata Syahganda melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).
Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan maupun kritik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Syahganda berharap setiap aspirasi dapat disampaikan melalui mekanisme dialog yang sehat antara rakyat dan pemerintah.
“Pemerintah akan terus terbuka terhadap masukan masyarakat dan interaksi ini merupakan ruang positif yang perlu dijaga bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syahganda mengutarakan agar pengungkapan pendapat di muka umum tetap mengutamakan musyawarah dan cara-cara damai ketimbang memicu kekerasan. “Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan,” tegasnya.
Selain mengimbau massa demonstran, Bakom RI juga meminta seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, untuk mengedepankan langkah yang persuasif serta humanis selama mengawal unjuk rasa. Pendekatan ini dinilai krusial demi menjaga kondusivitas situasi sekaligus menghormati hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Pemerintah turut mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun membagikan informasi demi mencegah timbulnya kekeruhan di tengah publik. “Terakhir, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang dapat memperkeruh suasana,” pungkas Syahganda.








