Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan aturan tindak pidana korupsi perlu dievaluasi untuk memastikan adanya batas yang jelas antara korupsi dan risiko bisnis. Pernyataan tersebut disampaikan Ghufron untuk merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi tindak pidana korupsi dikaji kembali.
Evaluasi Aturan dan Batas Risiko Bisnis
Ghufron menilai kerugian keuangan negara tidak serta-merta harus dipandang sebagai tindak pidana apabila terjadi akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik. Menurut dia, usulan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, yang tidak hanya menyoroti rumusan pasal melainkan juga ketepatan kriminalisasi, efektivitas pencegahan, jangkauan hukum, hingga pemulihan aset hasil korupsi.
Ia menekankan perlunya kejelasan apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 mampu membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan namun dibuat dengan iktikad baik. Ghufron menegaskan bahwa evaluasi aturan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengurangi jumlah perkara korupsi, melainkan memastikan pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sekaligus mencegah tindakan yang bukan korupsi diproses secara pidana.
Lebih lanjut, efektivitas pemberantasan korupsi harus diukur melalui keberhasilan pencegahan di berbagai sektor seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, badan usaha milik negara, pemerintah daerah, hingga sektor swasta. Selain itu, evaluasi juga perlu mengukur kecukupan jangkauan hukum dalam menangani suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya secara sah.
Klarifikasi dan Fokus Rekomendasi DEN
Isu mengenai kerugian negara sebelumnya mengemuka setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN agar korupsi dibatasi hanya pada praktik suap tanpa meliputi unsur kerugian keuangan negara. Namun, Luhut kemudian mengoreksi ucapannya dengan menjelaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Luhut menuturkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap dipertahankan. Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal utama, yaitu memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Ghufron mendorong KPK, Kejaksaan, Polri, serta pihak terkait untuk membuka diri terhadap penelitian yang menghubungkan rumusan pasal, pola penerapan hukum, kualitas putusan pengadilan, pemulihan aset, dan perubahan tingkat korupsi. Ia menegaskan bahwa tujuan akhir pembaruan ini adalah memastikan hukum menjangkau korupsi secara tepat tanpa mengkriminalisasi tindakan yang bukan merupakan tindak pidana korupsi.








