Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MR yang diduga melakukan penyerangan terhadap remaja berinisial ARK (16) hingga tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka bukanlah bagian dari kelompok suporter sepak bola manapun.
Motif Penyerangan dan Pengamanan Pertandingan
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga merenggut nyawa korban. Penangkapan dilakukan usai kejadian yang menimpa korban dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan sepak bola.
Menurut Arfan, polisi masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut serta memastikan status tersangka. Ia membantah bahwa pelaku merupakan anggota suporter dari klub rival Persib Bandung dan menyebut usia pelaku berkisar antara 25 sampai 26 tahun sebagai pelaku kenakalan remaja.
Arfan menambahkan, jajaran kepolisian dan TNI telah disiagakan untuk mengamankan laga antara Garudayaksa melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari. Pengamanan tidak hanya dipusatkan di area stadion, melainkan juga penebalan personel di sepanjang jalur jalan mulai dari wilayah Bogor Kota hingga perbatasan Jakarta.
Penggunaan Senjata Tajam dan Jeratan Hukum
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Bogor Ipda Sigit Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka MR menggunakan senjata tajam berjenis celurit saat melancarkan aksinya. Tersangka diduga membacok bagian punggung korban yang sedang dalam perjalanan pulang bersama temannya.
Sigit menuturkan, seusai melakukan pembacokan, tersangka sempat membuang senjata tajam tersebut ke dalam selokan sebelum berupaya melarikan diri. Korban yang sempat terjatuh dan tergeletak di jalan kemudian mendapatkan pertolongan dari rekan yang menemaninya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








