Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang dari sejumlah anggota Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menyikapi langkah tersebut sebagai dukungan positif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Penelusuran dan Penyitaan Dana
Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026), bahwa penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap sebagian uang yang diserahkan dan diduga terkait dengan perkara tersebut. Meskipun demikian, penyidik tetap akan memeriksa secara cermat asal-usul serta peruntukan dana itu secara objektif.
Penyidik akan mendalami lagi apakah seluruh uang yang diserahkan memang kesemuanya berkaitan dengan perkara ATR/BPN, atau ada sebagian uang yang tidak terkait, atau bahkan misalnya semuanya tidak terkait, seperti disampaikan oleh Budi.
Pengembalian Dana dan Laporan PCNU Lain
KPK menegaskan bahwa tindakan penyitaan hanya akan dilakukan jika uang yang diserahkan terbukti memiliki kaitan erat dengan materi penyidikan perkara ini. Jika dari hasil pendalaman dipastikan dana tersebut bersih dari sangkut paut perkara, KPK memastikan akan mengembalikannya.
Budi membeberkan bahwa salah satu laporan penyerahan dana tersebut datang dari pengurus PCNU wilayah Sumatera Utara dengan kisaran nominal mencapai Rp240 juta atau Rp250 juta pada pekan lalu. Selain dari wilayah Sumatra Utara, tercatat ada pula pelaporan dari unsur PCNU di daerah lain yang dana dari laporan tersebut dinyatakan tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi ATR/BPN sehingga penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penyitaan.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








