Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperluas definisi korupsi. Rencana tersebut mendapatkan dukungan dari Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Irawan, yang mendorong agar delik dalam undang-undang tersebut diperluas.
Dukungan Terhadap Pembaruan UU Tipikor
Menurut Irawan kepada detikcom, Selasa (27/10/2026), rencana perubahan yang disampaikan oleh Menko Prof Yusril Ihza Mahendra dan Luhut Binsar Pandjaitan harus disambut secara terbuka dan objektif karena pembaruan regulasi tersebut memang dibutuhkan.
Bentuk delik yang dimaksud mencakup perdagangan pengaruh atau trading influence, kepemilikan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment, serta ketentuan lain yang tercantum dalam konvensi. Ia menyatakan bahwa berbagai ketentuan itu perlu dipelajari untuk menilai kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional.
Irawan juga menyoroti pentingnya memperluas definisi korupsi dengan memasukkan praktik under invoicing yang dapat berdampak buruk terhadap pendapatan negara. Selain itu, ia berpandangan bahwa revisi UU Tipikor harus berjalan berdampingan dengan reformasi sistemik seperti kemudahan berusaha, perubahan UU perpajakan, UU kepabeanan, serta UU perikanan.
Lebih lanjut, Irawan menceritakan bahwa dirinya sempat mengusulkan revisi UU Tipikor dalam rapat program legislasi nasional (Prolegnas) di Baleg DPR. Menurutnya, penerapan aturan yang ada saat ini, terutama terkait kerugian negara dan perekonomian negara, belum memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pihak yang diduga terlibat.
“Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya,” ujar Irawan.
Penjelasan Pemerintah Terkait Revisi UU Tipikor
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan dorongan untuk merevisi UU Tipikor guna memperluas definisi korupsi. Yusril menegaskan bahwa rencana tersebut tidak bertujuan menghapus unsur kerugian negara.
Pernyataan itu disampaikan Yusril usai melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam agenda penyerahan kajian DEN mengenai penyempurnaan UU Tipikor di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Yusril memaparkan bahwa pembahasan tersebut melanjutkan diskusi mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang menitikberatkan pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
“Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Yusril.
Ia menilai pasal tersebut memiliki tafsir yang sangat luas seperti pasal sapu jagat karena dapat mencakup hampir seluruh aspek apabila terdapat unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Meski demikian, Yusril memastikan pemerintah tidak berniat menghilangkan unsur kerugian negara, melainkan ingin mempertegas makna dari kerugian keuangan negara itu sendiri.
“Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata ‘merugikan keuangan negara’ itu,” pungkasnya.
Sumber: Berita - Detikcom








