Nasional

Dirjen Imigrasi Soal Nasib Nomor Paspor Jika NIK Jadi Identitas

Dirjen Imigrasi Soal Nasib Nomor Paspor Jika NIK Jadi Identitas
Daftar Isi
  1. Koordinasi Antarkementerian dan Pelayanan Publik
  2. Penyesuaian Paspor dan Aturan Internasional
  3. Kajian Dua Bulan dan Dua Nomor Identitas

Pemerintah tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang salah satunya memperkuat nomor identitas kependudukan sebagai identitas tunggal atau single identity number. Terkait kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan penjelasan mengenai nasib penomoran paspor di Indonesia.

Koordinasi Antarkementerian dan Pelayanan Publik

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa undang-undang administrasi kependudukan kelak berfungsi sebagai sumber kebenaran tunggal untuk urusan identitas warga negara. Hal tersebut disampaikannya usai pembahasan DIM RUU Adminduk di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/10/2026).

Hendarsam menyebutkan, penerapan identitas tunggal tersebut bakal membawa pengaruh besar terhadap sektor pelayanan publik. Menurutnya, penggunaan nomor tunggal bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

Penyesuaian Paspor dan Aturan Internasional

Mengenai penyelarasan nomor paspor dengan nomor identitas kependudukan, Hendarsam menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan penyesuaian khusus. Kendala utamanya adalah sistem penomoran dokumen perjalanan tersebut diatur secara internasional oleh Lembaga Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).

Kendati demikian, aturan internasional tersebut tidak lantas menjadi hambatan bagi instansi imigrasi. Hendarsam memastikan pihaknya bakal mengambil langkah progresif dengan mempelajari praktik terbaik yang telah diterapkan oleh negara lain dalam mengatasi hal serupa.

Kajian Dua Bulan dan Dua Nomor Identitas

Guna menindaklanjuti integrasi tersebut, Hendarsam menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lanjutan terkait dokumen paspor yang terhubung dengan nomor identitas tunggal. Dia menargetkan proses pengkajian ini dapat rampung dalam kurun waktu maksimal dua bulan ke depan.

Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan bahwa nomor paspor tidak harus sama persis dengan nomor induk kependudukan. Nantinya, akan tetap ada dua nomor identitas yang tercatat, di mana NIK terdata dan nomor paspor tetap berfungsi seperti biasa karena terikat oleh variabel keamanan serta standar penggantian dokumen yang mengacu pada aturan internasional ICAO.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *