Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap istri siri dan anak tirinya yang masih balita di Kota Madiun. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan bahwa penetapan pasal tersebut mengacu pada fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur sanksi berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Kronologi Kejahatan
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa tersangka memiliki tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata. Roy menjelaskan bahwa tersangka juga memiliki kecenderungan kepribadian yang bersifat superior serta kapasitas intelektual yang tergolong tinggi.
Aksi pembunuhan terhadap kedua korban terjadi pada 20 September 2026 di dua tempat berbeda di wilayah Kota Madiun. Korban DH (30), yang merupakan istri siri tersangka, diduga tewas setelah dicekik di sebuah hotel. Setelah itu, tersangka menganiaya anak tirinya, AGM (4), hingga tewas di dalam mobil demi mencegah balita tersebut menjadi saksi aksi pembunuhan ibunya.
Guna menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka diduga membakar dan menggiling jasad kedua korban dalam proses yang berlangsung selama sekitar dua hari. Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan status tersangka terhadap Dwi Bagus Martono berdasarkan pemenuhan alat bukti melalui metode penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








