Hukum & Kriminal

Yusril Dorong Pencurian Ikan dan Under Invoicing Jadi Korupsi

Yusril Dorong Pencurian Ikan dan Under Invoicing Jadi Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong agar praktik pencurian ikan di laut serta *under invoicing* dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Langkah tersebut disampaikannya di tengah perbincangan mengenai redefinisi korupsi yang mengemuka menyusul pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

Merugikan Perekonomian Negara

Menurut Yusril seperti dilaporkan CNN Indonesia, tindakan pencurian ikan dan *under invoicing* di sektor pertambangan terbukti secara nyata merugikan perekonomian negara. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini memuat dua aspek utama, yaitu unsur kerugian negara dan aspek perekonomian negara.

Ia menilai aspek perekonomian negara tersebut masih kurang dikembangkan dalam penegakan hukum selama ini. Kedua praktik ilegal itu disebut menimbulkan kerugian dengan nominal yang sangat besar setiap tahunnya, mencapai ratusan triliun rupiah.

Yusril mencontohkan aktivitas penambangan di mana volume hasil tambang yang dilaporkan jauh lebih kecil dari jumlah sebenarnya, sementara sisa uangnya menguap ke luar negeri. Oleh karena itu, ia menyatakan permasalahan tersebut harus segera ditangani untuk mencegah kerugian yang lebih parah di masa mendatang.

Dorongan Revisi Undang-Undang

Seiring dengan rencana tersebut, Yusril mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan beleid ini dinilai semakin mendesak karena berjalan berdampingan dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, sementara UU Tipikor sendiri belum pernah direvisi sejak tahun 2001. Sinkonisasi juga diperlukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan kajian mendalam terkait perumusan kembali pengertian tindak pidana korupsi yang disesuaikan dengan situasi saat ini. Kajian tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak berkapasitas dari beragam sektor, termasuk para akademisi serta aktivis.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *