Hukum & Kriminal

Operasi Patuh 2026: Korlantas Polri Dorong Budaya Selamat

Operasi Patuh 2026: Korlantas Polri Dorong Budaya Selamat

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 untuk mendorong kesadaran pengguna jalan agar perilaku aman dalam berkendara menjadi kebutuhan sehari-hari. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan serta meniadakan fatalitas di jalan raya.

Fokus Kesadaran dan Edukasi Berkendara

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berorientasi pada pembentukan ekosistem berlalu lintas yang menempatkan keselamatan sebagai hal utama. Operasi tersebut berlangsung serentak di seluruh wilayah pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Menurut Trunoyudo, operasi ini berfungsi membangun literasi dan edukasi agar masyarakat memahami bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tingkat kepatuhan dan pengetahuan yang semakin baik, potensi kecelakaan serta risikonya dapat ditekan demi melindungi masyarakat.

Pendekatan Preemtif hingga Penegakan Hukum Elektronik

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui penyuluhan serta sosialisasi keselamatan berkendara kepada komunitas dan kelompok masyarakat. Edukasi tersebut diberikan agar pengguna jalan memahami cara berkendara yang tertib serta mengenali risiko yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, penegakan hukum diterapkan secara terukur sebagai langkah akhir dengan mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Petugas juga memberikan edukasi simpatik dan komunikasi dua arah untuk pelanggaran tertentu di lapangan.

Trunoyudo menjelaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari edukasi agar masyarakat tidak hanya patuh selama kegiatan berlangsung, melainkan membentuk kebiasaan tertib yang berkelanjutan. Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi penggunaan perlengkapan keselamatan, kepatuhan pada rambu dan marka, penjagaan batas kecepatan, larangan melawan arus, larangan penggunaan telepon seluler saat berkendara, serta kelayakan kendaraan dan pengemudi.

Keberhasilan operasi ini tidak diukur dari jumlah pelanggaran atau tindakan hukum yang diberikan, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat. Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati, mematuhi aturan, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *