Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, sindikat internasional tersebut memanfaatkan anak buah kapal (ABK) berusia pensiun dengan kedok mengangkut minyak.
Penetapan Tersangka dan Status ABK
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menyatakan bahwa dari delapan orang yang diamankan di kapal tanker MT Global 168, penyidik menetapkan satu warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai saksi.
Cahyo menjelaskan bahwa ketujuh ABK WNI tersebut tidak mengetahui adanya muatan narkotika di dalam kapal. Mereka merupakan awak kapal pengganti yang direkrut oleh agen dengan tujuan awal membawa muatan minyak.
“Jadi, hasil pemeriksaan bahwa kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian,” kata Cahyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
“Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu,” lanjut dia. Berdasarkan temuan tersebut, polisi meyakini bahwa tersangka YCY merupakan pihak yang melekat langsung dengan barang haram tersebut selama pelayaran.
Modus Perekrutan Awak Kapal
Lebih lanjut, Cahyo mengungkapkan bahwa jaringan penyelundup ini menggunakan modus operandi khusus dalam merekrut para awak kapal. Mereka sengaja menyasar para pelaut yang sudah memasuki usia tua atau masa pensiun.
“Ini ada satu modus di mana kelompok atau jaringan tersebut merekrut calon anak buah kapal. Nah, salah satunya adalah yang 7 orang ini, ya. Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Sehingga bagi mereka kan ‘oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua’. Akhirnya mereka rekrut,” terang Cahyo.
Para ABK tersebut hanya diberi tugas untuk menjalankan kapal sesuai dengan instruksi tersangka YCY yang bertindak sebagai manajer kapal di atas perairan.
“Yang kemudian mereka hanya mengarahkan kendali kepada orang-orang yang mereka tunjuk sebagai penguasa atau pengendali barang,” imbuhnya.
“Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal, ya. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka,” sambung Cahyo.
Saat disinggung mengenai agen yang menyalurkan ketujuh pelaut tersebut, Cahyo membuka peluang untuk melakukan pengembangan dan turut mengusut pihak penyalur. Penyelundupan 1,16 ton ketamin ini sendiri dibongkar di kapal tanker MT Global 168 pada Selasa, 20 Oktober 2026, di mana barang bukti ditemukan dalam 58 karung dan kapalnya kini telah disandarkan di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.
Sumber: Berita - Detikcom








