Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menghadiri rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (26/10) untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi.
Penjelasan Regulasi dan Konvensi PBB
Yusril menyatakan kesediaannya untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah undang-undang serta konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” ujar Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
Menurut Yusril, usulan mengenai perubahan definisi korupsi yang sebelumnya disampaikan oleh Luhut memerlukan pengkajian secara serius. Ia menilai pandangan tersebut masih berupa wacana dan membutuhkan penjabaran lebih detail, khususnya terkait kaitannya dengan konvensi PBB mengenai pemberantasan korupsi.
“Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC,” kata dia.
Pengalaman dan Kajian Regulasi
Yusril menyampaikan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga tercatat pernah menandatangani United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB di New York pada tahun 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
Ia berpandangan bahwa setiap rencana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh mengenai latar belakang pembentukan aturan tersebut. Evaluasi terhadap ketentuan yang berlaku juga harus dilakukan secara kritis guna mengenali kelebihan dan kekurangannya.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang yang ingin ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati,” ujar Yusril.








