Jajaran Polsek Kemang menangkap seorang pria berinisial AR (29) atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain membekuk pelaku, polisi turut menyita sebuah senjata airsoft gun sebagai barang bukti.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan Pelaku
Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti menyampaikan bahwa peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban mendapati sepeda motor Yamaha WR 155 milik pibadinya yang berada di dalam garasi rumah sudah melayang, padahal kendaraan telah dipasang kunci ganda dan stang terkunci.
Aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan usai menerima laporan kasus tersebut. Jejak kejahatan tersangka akhirnya terendus hingga petugas menemukan keberadaan sepeda motor korban di sebuah rumah kontrakan kawasan Kecamatan Ciseeng.
Petugas meringkus tersangka di kontrakan tersebut pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 16.40 WIB tanpa perlawanan.
Penyitaan Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga kuat dipakai untuk melancarkan aksi kejahatan. Seperti dilaporkan detikcom, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 milik korban, satu pucuk airsoft gun, tiga buah kunci T, satu unit mesin gerinda, empat buah ponsel berbagai merek, serta beberapa peralatan pendukung lainnya.
Saat ini AR telah berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Kemang guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Sumber: Berita - Detikcom








