Hukum & Kriminal

Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Pendalaman

Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Pendalaman
Daftar Isi
  1. Pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional
  2. Pentingnya Kehati-hatian dalam Perubahan Aturan
  3. Sejarah Ratifikasi UNCAC di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan penyesuaian definisi korupsi di Indonesia masih memerlukan kajian mendalam. Masukan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut dianggap baru sebatas wacana serta gambaran umum.

Pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional

Yusril menjelaskan bahwa pembahasan yang digulirkan DEN belum memasuki detail substansi mengenai definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), baik dari segi hukum materiil maupun hukum formil. Ia dijadwalkan menghadiri undangan pertemuan bersama DEN pada Senin (26/10) untuk memaparkan pandangan serta membahas wacana perubahan tersebut secara lebih terperinci.

Sebagai mantan Menteri Kehakiman, Yusril memiliki latar belakang panjang dalam pembentukan aturan antikorupsi di tanah air. Ia terlibat langsung dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berlaku hingga kini, serta mengajukan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003. Selain itu, Yusril merupakan pejabat yang menandatangani dokumen UNCAC di Markas Besar PBB, New York, pada 2003.

Ia menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan rekam jejak penyusunan berbagai regulasi dan konvensi PBB antikorupsi tersebut secara jernih. Menurutnya, pemahaman terhadap sejarah penyusunan peraturan sangat penting agar kekuatan dan kelemahan regulasi dapat dievaluasi secara kritis.

Pentingnya Kehati-hatian dalam Perubahan Aturan

Yusril menegaskan pentingnya meneliti seluruh aspek hukum secara matang sebelum mengambil keputusan mendasar terkait aturan penindakan korupsi. Pihak yang mendorong revisi maupun pihak yang ingin mempertahankan aturan saat ini diminta untuk mempertimbangkan persoalan secara bijak.

“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” ujar Yusril.

Sejarah Ratifikasi UNCAC di Indonesia

UNCAC sendiri diresmikan oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Kesepakatan internasional ini mulai berlaku secara global pada 14 Desember 2005 setelah mendapatkan ratifikasi dari 30 negara.

Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut pada 18 April 2006 melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC. Meski demikian, Indonesia menetapkan reservasi atau persyarat khusus terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa, seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang ratifikasi tersebut.

Oleh sebab itu, setiap langkah penyesuaian definisi tindak pidana korupsi dengan standar UNCAC perlu memperhatikan ketentuan konvensi internasional sekaligus menyelaraskannya dengan tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *