Kriminal

Pria di Banten Gasak 7 Motor Wanita Lewat Aplikasi Kencan

Pria di Banten Gasak 7 Motor Wanita Lewat Aplikasi Kencan

Kepolisian mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor dengan modus kencan di wilayah Serang dan Cilegon, Banten. Pelaku berinisial H alias Dendi menipu tujuh wanita yang dikenalnya melalui aplikasi pencarian jodoh dan membawa kabur kendaraan milik para korban.

Modus Operandi Pelaku

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para korban. Salah satu korban bernama Yola kehilangan sepeda motornya usai berkencan dengan Dendi di Kota Cilegon pada 12 Juni 2026 setelah berkenalan lewat aplikasi Omi.

Saat bertemu, pelaku meminjam kendaraan korban dengan dalih hendak membeli rokok sambil meninggalkan telepon genggam serta dompet di lokasi makan. “Dia langsung ambil kunci motor, padahal belum saya izinkan. Terus akhirnya kabur,” ucap Yola di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (23/10/2026).

Pelaku tidak kunjung kembali dan dompet yang ditinggalkannya ternyata kosong, sementara telepon genggamnya dalam kondisi mati. Yola kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk bertemu, namun mengincar kendaraan roda dua korban. Fauzan menyebutkan Dendi telah beroperasi selama dua bulan dengan total tujuh laporan korban yang diterima kepolisian.

Penangkapan Pelaku dan Penadah

Tim Resmob Polda Banten meringkus Dendi yang sedang beristirahat di rumahnya di kawasan Lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil interogasi, Dendi mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada M alias Toni yang berperan sebagai penadah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara. Polisi kemudian menangkap Toni di tempat kerjanya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengembangan kasus berlanjut dengan menangkap dua penadah lainnya, yakni MR dan R alias Oi, di kediaman mereka di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *