Daftar Isi
Kementerian Kehutanan RI telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Pemberian Sanksi Administratif
“Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Raja Juli menyampaikan bahwa bentuk sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mencakup pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang diiringi dengan kewajiban paksaan pemulihan ekosistem. Sanksi terbaru berupa pembekuan serta paksaan pemulihan ekosistem hutan dijatuhkan kepada enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan.
Daftar Perusahaan yang Disanksi di Kalimantan
Enam perusahaan yang mendapatkan sanksi pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem tersebut terdiri dari PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare dan luas lahan terbakar seluas 4.803 hektare.
Berikutnya adalah PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas yang memiliki luas konsesi 59.810 hektare serta luas lahan terbakar 1.049 hektare, disusul PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 10.050 hektare dan area terbakar seluas 718 hektare.
Perusahaan selanjutnya yaitu PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau dengan luas konsesi 13.580 hektare dan luas lahan terbakar sebesar 420 hektare, serta PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas dengan luas konsesi 12.920 hektare dengan lahan terbakar seluas 348 hektare.
Perusahaan terakhir dalam daftar tersebut adalah PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara yang memiliki konsesi lahan seluas 68.286 hektare dan area terbakar seluas 193 hektare.
Peluang Proses Pidana
Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah juga membuka peluang untuk memproses perusahaan-perusahaan tersebut secara hukum pidana. Berkaitan dengan langkah tersebut, pihak kementerian akan membangun koordinasi dengan jajaran kepolisian.
“Nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama,” ungkap Raja Juli.








