Seorang Warga Negara Malaysia berinisial SYF mendesak agar Kombes Fahrurozi segera menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar. Permintaan tersebut disampaikan oleh pihak korban karena masa penempatan khusus terhadap terlapor akan segera berakhir.
Desakan Sidang Etik dan Aturan Polri
Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa kliennya bersama tim datang ke Mabes Polri pada Selasa (20/10) untuk mempertanyakan kejelasan jadwal sidang etik. Menurutnya, Kombes Fahrurozi masih belum disidang etik meskipun sudah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polri sejak September lalu.
“Hari ini kami datang untuk menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar mengingat masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober,” ujar Bagas kepada wartawan seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Berdasarkan informasi dari penyidik Propam Polri, perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemberkasan. Pihaknya pun mendorong agar berkas tersebut lekas rampung sehingga Majelis Komisi Kode Etik dan Profesi dapat segera dibentuk untuk menyidangkan Kombes Fahrurozi.
“Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP. Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Perkembangan Penyelidikan Kasus
Selain penanganan di Propam, Bagas mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Penyidik sudah memeriksa Kombes Fahrurozi sebagai terlapor serta meninjau langsung lokasi tambang yang dijanjikan di Sulawesi Utara.
Kendati demikian, pihak pelapor mengaku belum mengetahui secara pasti apakah status penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan atau belum.
“Perkara ini sudah melalui sejumlah tahapan: penempatan khusus oleh Divpropam, pemeriksaan terlapor sebagai saksi di Bareskrim, pengecekan lokasi tambang di Sulawesi Utara, serta pemeriksaan pendahuluan kode etik,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Kombes Fahrurozi, yang merupakan mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dilaporkan atas dugaan penipuan investasi tambang emas. Laporan dari WN Malaysia tersebut telah teregister di Bareskrim Polri pada Agustus 2026 dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Berdasarkan catatan kuasa hukum, pelapor telah menyetorkan modal secara bertahap mulai Mei hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp58,5 miliar untuk usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dari total modal tersebut, korban baru menerima pengembalian dana sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026.








