Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid. Kerry merupakan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Keputusan tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (20/10). Putusan kasasi dengan nomor perkara 11267 K/PID.SUS/2026 itu bernomor amar menolak kasasi dari Penuntut Umum serta menolak kasasi Terdakwa disertai dengan perbaikan uang pengganti.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Jupriyadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, serta panitera pengganti Ayu Amelia. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dan kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan putusan ini, pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) PT Orbit Terminal Merak (OTM) tersebut tetap harus menjalani pidana penjara selama 15 tahun. Kendati demikian, nominal uang pengganti yang mengalami perubahan belum dapat diketahui karena berkas putusan lengkap belum diunggah pada laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Perjalanan Kasus di Tingkat Sebelumnya
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kerry Adrianto Riza. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp13,4 triliun yang terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara, serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kerry dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Vonis tersebut disertai kewajiban membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Kasus rasuah ini turut menyeret sejumlah pihak lain sebagai terdakwa, yakni Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT OTM.








