Kriminal

Tragis, Balita 20 Bulan Dibunuh Ibu dan Ayah di Jaksel

Tragis, Balita 20 Bulan Dibunuh Ibu dan Ayah di Jaksel

Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang balita berusia 20 bulan oleh ibu kandung dan ayah tirinya di Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan Liputan6.com, korban dihabisi di sebuah toilet umum sebelum akhirnya jasadnya dikuburkan secara tersembunyi di kawasan Bendungan Hilir.

Kronologi dan Motif Ekonomi

Peristiwa kelam tersebut bermula ketika korban diduga dibunuh di dalam toilet Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik toilet umum melaporkan kecurigaan awal mengenai dugaan tindakan pelecehan terhadap anak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan ini melibatkan ayah tiri korban berinisial AR yang berusia 22 tahun serta ibu kandungnya berinisial JM yang berusia 20 tahun. Seala menyebutkan bahwa aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga yang mendesak sehingga mereka merasa tidak mampu lagi membiayai hidup.

Korban merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Akondisinya yang paling kecil membuat pelaku memilih anak tersebut untuk dibunuh, seperti disampaikan oleh Seala kepada Liputan6.com.

Seusai melakukan perbuatan keji tersebut, kedua pelaku menumpang taksi daring menuju kawasan Palmerah dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke arah Bendungan Hilir atau Benhil. Di lokasi tersebut, mereka menguburkan jasad balita malang itu di sebuah lahan kosong di sebelah kiri jalan dengan membungkusnya menggunakan kantong kresek.

Penangkapan dan Penanganan Kakak Korban

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait keberadaan kedua pelaku di lapangan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan AR dan JM tanpa perlawanan berarti.

Saat ini, jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna menjalani proses autopsi oleh tim dokter forensik. Sementara itu, kakak korban yang masih berusia tiga tahun mendapatkan perhatian khusus serta pendampingan intensif.

Seala menyatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan agar anak sulung tersebut untuk sementara waktu dapat dirawat oleh Dinas Sosial. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *