Kepolisian Daerah Jawa Timur menerapkan Pasal pembunuhan berencana terhadap Dwi Bagus Martono alias DBM (40) yang membunuh istri siri serta anaknya di Madiun, Jawa Timur. Tersangka kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy H M Sihombing, menyatakan bahwa Pasal tersebut ditetapkan penyidik setelah menemukan sejumlah fakta serta jejak digital. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan awal yang sebelumnya diterima sebagai laporan orang hilang, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Roy menjelaskan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa (27/10), bahwa tindak pidana tersebut diproses sebagai pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan.
Ancaman hukuman tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Kronologi dan Motif Pembunuhan
Peristiwa keji tersebut terjadi pada 20 September 2026 di dua tempat berbeda di Kota Madiun. Tersangka melancarkan aksinya dengan mencekik korban berinisial DH (30) di sebuah hotel yang terletak di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun.
Pelaku kemudian melanjutkan perbuatan pembunuhan terhadap anak korban berinisial AGF yang baru berusia empat tahun. Eksekusi terhadap anak tersebut dilakukan di dalam sebuah mobil yang terparkir di rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Menurut Roy, motif awal perbuatan tersebut dipicu oleh percekcokan ketika tersangka dan korban bertemu di hotel. Perselisihan itulah yang mendorong tersangka membunuh istri siri serta anaknya.
“Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” ujar Roy kepada CNN Indonesia.
Seusai melakukan pembunuhan, tersangka membawa jasad kedua korban ke rumah tempat tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di lokasi tersebut, tersangka memesan gergaji serta alat penggiling মাংস (penggilingan daging) guna menjalankan rangkaian tindakan berikutnya.








