Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan aturan baru yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh jajarannya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang resmi berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Cegah Peredaran Narkotika Cair
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa aturan ini mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Seperti dilaporkan detikcom, kebijakan itu diambil sebagai respons proaktif terhadap perubahan modus peredaran narkotika yang kian berkembang.
Menurut Johnny, modus operandi peredaran gelap narkotika saat ini telah merambah ke bentuk cair yang disamarkan melalui perangkat rokok elektrik. Perangkat tersebut umumnya terdiri dari tiga bagian utama, yaitu alat atau *device*, wadah atau *cartridge*, serta cairan atau *liquid*.
Pihaknya mencatat adanya potensi penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media peredaran zat terlarang. Perhatian serius ini muncul karena cairan narkotika yang dicampurkan ke dalam wadah rokok elektrik sulit dibedakan secara kasatmata dengan cairan biasa.
Aturan Berlaku dari Mabes hingga Polsek
Pertimbangan utama penerbitan aturan ini didasari oleh temuan kasus penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk zat etomidate. Zat tersebut kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Melalui aturan ini, Polri tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum tindak pidana narkotika, melainkan juga memperkuat pencegahan dari internal institusi. Larangan tersebut mengikat seluruh pegawai di semua tingkatan, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Setiap anggota yang melanggar ketentuan akan menghadapi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya berharap langkah pencegahan internal ini dapat memotivasi instansi lain serta masyarakat luas untuk turut serta menghindari penyalahgunaan narkoba. Pemberantasan barang haram tersebut dinilai memerlukan komitmen kolektif yang mencakup aspek penegakan hukum, pencegahan, serta perubahan perilaku.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membentuk lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Seluruh personel kepolisian dituntut untuk menjadi teladan di tengah masyarakat sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam perang berkelanjutan melawan narkotika.
Sumber: Berita - Detikcom








