Daftar Isi
Perjalanan hukum terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melalui berbagai tingkatan peradilan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah putusan telah dikeluarkan untuk menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pada Agustus 2025, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan wakil presiden. Namun, pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan kepada wartawan pada Senin (22/12/2025) bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat. Dengan putusan tersebut, perkara di tingkat PN Jakarta Pusat dinyatakan berakhir.
Gugatan di PTUN dan PT TUN Jakarta
Subhan kemudian menempuh jalur hukum melalui PTUN Jakarta dengan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran. Dalam gugatannya, ia meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan dimusnahkan.
Pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Namun, pada 12 Agustus 2026, PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta, sehingga gugatan Subhan kembali belum dikabulkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Secara terpisah, Subhan bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya sempat mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Pada 6 Oktober 2026, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat oleh Gibran. MK menyebutkan bahwa Gibran hanya menunjukkan bukti kehadiran atau certificate of attendance.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Setelah menempuh upaya hukum di peradilan tata usaha negara, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Berdasarkan putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari situs resmi MA, majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Gugatan Lain di PTUN Jakarta
Selain perkara yang diajukan Subhan, terdapat gugatan lain di PTUN Jakarta yang dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana terkait pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Saat ini, pihak penggugat telah menyatakan pencabutan gugatan tersebut karena menilai pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak menunjukkan dokumen yang diminta selama proses persidangan.
Sumber: Berita - Detikcom








