Kementerian Kehutanan memasang sejumlah plang peringatan serta larangan melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Langkah pengamanan ini menyasar wilayah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi oleh kementerian tersebut.
Pemasangan Plang dan Sanksi Kawasan Hutan
Sanksi yang dijatuhkan kepada pihak pemegang izin meliputi pembekuan izin serta penerapan sanksi paksaan berupa kewajiban untuk melaksanakan pemulihan ekosistem hutan. Wilayah-wilayah yang sudah dikenai sanksi tersebut menjadi perhatian khusus lantaran kondisi pascakarhutla berisiko meningkatkan kerawanan terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk di antaranya pembalakan liar.
Oleh karena itu, pengamanan kawasan dijalankan tidak sekadar lewat penindakan hukum, melainkan juga dengan menegaskan status serta larangan beraktivitas secara langsung di lapangan.
Strategi Pengawasan dan Penambahan Personel Polhut
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa keterbatasan sumber daya seperti Polisi Kehutanan tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan upaya dalam melindungi hutan. Menurut Raja Juli seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (1/11), pengawasan wajib dijalankan dengan cara yang lebih cerdas serta taktis dengan mengenali wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” ujar Raja Juli.
Lebih lanjut, Raja Juli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menambah jumlah personel Polhut. Penambahan tersebut direncanakan akan merekrut dari kalangan generasi muda dengan jumlah mencapai 70 ribu orang.
“Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70.000,” tuturnya.
Pemasangan plang larangan ini diposisikan sebagai salah satu bentuk pengamanan pada area yang telah dikenai sanksi. Selain untuk meredam aktivitas tanpa izin, upaya tersebut diharapkan mampu mendukung kelancaran proses pemulihan ekosistem sekaligus menekan potensi timbulnya gangguan baru pada kawasan hutan.








