Lembaga pengawas kepolisian Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Jawa Tengah dalam mengusut kasus pembakaran warung mi babi di Kabupaten Sukoharjo. IPW menilai tindakan kepolisian yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk pondok pesantren, merupakan hal yang wajar selama dijalankan secara profesional dan akuntabel.
Penggeledahan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan saksi oleh aparat kepolisian dibenarkan untuk membongkar tindak pidana, mencari pelaku lain, serta mengumpulkan alat bukti. Seperti dilaporkan detikcom, langkah penggeledahan pada dua pondok pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Dusun Trengguli, Kecamatan Janawi, Kabupaten Karanganyar, dinilai sudah tepat selama memenuhi hukum acara.
Menurut Sugeng, pelaksanaan penggeledahan wajib berpatokan pada syarat-syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu mencakup adanya izin dari pengadilan serta didampingi oleh pengurus RT atau RW setempat sewaktu menyita barang bukti. Mengenai waktu pelaksanaan, KUHAP menyerahkan hal tersebut pada diskresi penyidik tanpa memberikan batasan waktu tertentu.
Perlindungan Hak Anak dan Dugaan Jaringan Teror
Selain KUHAP, penyidik juga diminta mematuhi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan prinsip hak asasi manusia. Sugeng mengingatkan agar penyidik melibatkan polisi wanita jika menggeledah wanita, serta menghadirkan petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) apabila memeriksa saksi di bawah usia 18 tahun.
IPW turut mendorong penyidik untuk mencermati kemungkinan adanya keterkaitan antara aksi pembakaran ini dan jaringan terorisme. Pertimbangan tersebut didasari atas pengungkapan pergerakan terorisme modern berbasis platform digital oleh Densus 88 pada Oktober 2026 lalu.
Sugeng menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan murni secara prosedural tanpa rekayasa. Penghormatan terhadap HAM dan kepatuhan pada aturan undang-undang menjadi kunci utama akuntabilitas, sehingga polisi tidak perlu ragu dalam menghadapi kritik maupun sorotan masyarakat.
Sumber: Berita - Detikcom








