Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk menata aturan operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Gubernur Banten Andra Soni ingin Kejati memastikan kebijakan soal ODOL memiliki landasan hukum yang tepat.
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus kerja sama Pemprov Banten dan Kejati Banten yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (26/10/2026).
Dukungan Pendapat Hukum dari Kejati Banten
Andra Soni menyatakan Kejati Banten selama ini telah mendukung kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL di Banten dengan memberikan pendapat hukum, meskipun Pemprov Banten tidak mengajukan permohonan. Menurutnya, persoalan truk ODOL selama ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti.
Ia berharap sinergi tersebut tidak hanya memperkuat aspek hukum dalam pengambilan kebijakan, tetapi juga mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Bagi Pemprov Banten, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi, di mana setiap kebijakan harus dirancang dengan benar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Peran Jaksa Pengacara Negara
Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo menegaskan keterlibatan kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara. Melalui fungsi tersebut, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, maupun pelayanan konsultasi kepada pemerintah daerah.
Terkait persoalan truk ODOL, Herry menjelaskan pendapat hukum kejaksaan bersifat normatif, yakni memberikan masukan mengenai kedudukan hukum, langkah yang perlu ditempuh pemerintah, produk hukum yang diperlukan, serta mekanisme penegakannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya memberikan konsultasi kepada Gubernur mengenai langkah-langkah yang harus diambil, produk hukum apa yang perlu diterbitkan, serta bagaimana proses penegakannya agar berjalan efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sumber: Berita - Detikcom







