Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal, dua unit truk bermuatan kayu, serta satu alat berat ekskavator di wilayah Kalimantan Tengah pada Sabtu (31/10). Temuan tersebut didapatkan saat ia dan rombongannya melakukan perjalanan darat dari Palangkaraya untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Temuan Kayu Gelondongan dan Alat Berat di Pinggir Jalan
Dalam penelusuran tersebut, Raja Juli bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan langsung turun memeriksa tumpukan kayu log berukuran besar di tepi jalan. Petugas memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan untuk mengamankan lokasi serta meminta keterangan dari kepala desa setempat mengenai kepemilikan kayu tersebut. Menteri Kehutanan juga langsung berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti temuan ini secara hukum.
Saat melanjutkan perjalanan, rombongan kembali mendapati dua truk berpenutup terpal yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, muatan kayu di dalamnya diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas yang sesuai. Kayu dan truk tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan asal-usul dokumen serta keabsahan pengangkutannya. Selain itu, petugas juga menemukan dan menyegel sebuah ekskavator yang berada di area kawasan hutan.
Instruksi Tindak Lanjut dan Pengawasan Industri Kayu
Raja Juli menyoroti keberadaan kayu log berukuran besar di tepi jalan yang tidak memiliki tanda resmi kepemilikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun Sertifikat Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SPLK). Ia meminta jajaran Gakkum dan polisi hutan untuk mengusut tuntas seluruh temuan tersebut.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK,” kata Raja Juli seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/11).
Selain menindak barang bukti yang ditemukan di jalan, Raja Juli menyoroti operasional pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi. Menurutnya, kepemilikan izin industri pengolahan kayu harus dipastikan sejalan dengan keabsahan sumber bahan baku kayu yang digunakan.
“Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” tutur dia.
Rangkaian temuan tersebut selanjutnya akan diperiksa berdasarkan fakta di lapangan dan kelengkapan dokumen yang ditemukan petugas, dengan penanganan kasus yang terus dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum terkait.








