Hukum & Kriminal

KPK Panggil Tersangka Baru Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Panggil Tersangka Baru Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Tersangka baru yang dipanggil penyidik tersebut adalah seorang mantan tenaga ahli di lingkungan Pemkab Rejang Lebong bernama B Daditama.

Pemeriksaan Tersangka Baru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa. Kasus ini mencakup wilayah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta daerah lain di Provinsi Bengkulu. Saat dikonfirmasi, pihak penyidik masih menanti kedatangan Daditama untuk menjalani pemeriksaan.

Penerbitan surat perintah penyidikan baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Fikri Thobari. Melalui sprindik yang diterbitkan pada Juli 2026 tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka baru. Kedua orang itu adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, serta B Daditama.

Daftar Tersangka dan Duduk Perkara

Sebelum pengembangan ini, lembaga penegak hukum telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana menggarap sejumlah proyek pada awal tahun 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Dari proyek tersebut, Bupati Fikri diduga menerima suap ijon senilai Rp980 juta yang diserahkan secara bertahap lewat perantara dari tiga pihak swasta dengan besaran yang berbeda-beda. Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan uang lainnya kepada Fikri dengan nominal mencapai Rp775 juta yang diduga dilakukan secara berulang.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *