Marta selaku istri sah dari tersangka pembunuhan istri siri dan anak, Dwi Bagus Martono (40), di Madiun, Jawa Timur, menyatakan tidak tahu menahu mengenai aksi keji yang dilakukan suaminya. Korban dalam peristiwa ini adalah Dini Hardiyanti (30) serta anaknya yang berusia empat tahun, Arshaka Ghafa El Faezya.
Alibi Berada di Sekolah Saat Kejadian
Didampingi oleh kuasa hukumnya saat bertemu dengan awak media, Marta menjelaskan bahwa dirinya sedang bekerja sebagai guru di sekolah ketika peristiwa tersebut berlangsung. Ia menegaskan tidak mengetahui tindakan yang dilakukan suaminya di halaman belakang rumah mereka yang berlokasi di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, seperti dilaporkan detikJatim.
“Jadi pada saat peristiwa itu terjadi dan dilakukan, karena saya seorang guru, saya itu full sedang mengajar di sekolah. Artinya saya sedang (kerja), saya benar-benar tidak mengetahui peristiwa itu terjadi, saya benar-benar tidak mengetahui apa yang suami saya lakukan,” kata Marta kepada wartawan pada Senin (2/11).
Marta merinci jam kerjanya dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan kewajiban hadir sebelum pukul 07.00 WIB untuk melakukan absensi. Dia memastikan tidak mengetahui secara pasti waktu pelaksanaan perbuatan tersebut karena hanya menerima informasi bahwa kejadian berlangsung saat dirinya berada di tempat kerja pada siang hari.
Menurut Marta, rumah tersebut selama ini hanya dihuni oleh dirinya bersama Dwi Bagus. Selain berprofesi sebagai guru, ia juga memiliki kesibukan lain dengan mengelola usaha bimbingan belajar di kediaman mereka.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kota Madiun ini bermula ketika keluarga melaporkan korban Dini dan anaknya hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026, setelah tidak terlihat sejak tanggal 20 September 2026. Penyelidikan pihak kepolisian kemudian mengarah kepada Dwi Bagus Martono yang merupakan suami siri korban, hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan pengungkapan kepolisian, peristiwa pembunuhan tersebut diduga terjadi pada 20 September 2026. Korban Dini diduga dicekik di sebuah hotel di Kota Madiun, sementara anaknya dihabisi di dalam mobil.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka Dwi diduga berupaya membakar jasad kedua korban dan menggilingnya. Polisi menemukan dugaan lokasi pembakaran jasad di pekarangan belakang rumah tersangka di Jalan Kunir, di mana Dwi diduga menggunakan tungku dari bata ringan guna melenyapkan barang bukti.








