Hukum & Kriminal

Eks Bupati Gowa Ajukan Penangguhan dan Praperadilan

Eks Bupati Gowa Ajukan Penangguhan dan Praperadilan

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah resmi ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Rencana Pengajuan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, menyatakan bahwa langkah pertama yang akan ditempuh pihaknya adalah memohon penangguhan penahanan yang aturannya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan tersebut direncanakan bergulir pada Selasa (27/10) dengan menyertakan rekam medis sebagai lampiran pendukung, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Mahyuddin menjelaskan bahwa pengajuan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya yang memiliki riwayat penyakit maag akut. Selama proses pemeriksaan oleh penyidik yang berlangsung sekitar tiga jam dari pukul 14.30 WITA hingga 17.30 WITA pada Senin (26/10), Husniah disebut telah bersikap kooperatif.

Peluang Praperadilan dan Pengawalan Perkara

Tim kuasa hukum menyatakan menerima tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Meskipun demikian, mereka masih melakukan koordinasi intensif dengan Husniah guna merumuskan langkah-langkah hukum berikutnya dalam menghadapi kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan bupati tersebut.

Selain mengupayakan penangguhan penahanan, pihak kuasa hukum juga membuka opsi untuk menempuh jalur praperadilan sebagai bagian dari upaya hukum. Mahyuddin menegaskan bahwa timnya akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum yang dihadapi Husniah sampai perkara ini tuntas.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *