Hukum & Kriminal

DPR Usul RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Penipuan Keuangan

DPR Usul RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Penipuan Keuangan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong agar harta pelaku kejahatan di sektor keuangan dapat dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Undang-Undang Perampasan Aset. Dorongan ini mencakup berbagai kasus seperti investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan biro perjalanan umrah.

Kendala Sistem Peradilan Konvensional

Menurut Habiburokhman kepada Liputan6.com pada Jumat (30/10/2026), korban kejahatan keuangan selama ini masih kesulitan mendapatkan ganti rugi atau restitusi karena sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan pelaku atau in personam, bukan pemulihan kerugian masyarakat.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan sering kali memilih menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya. Harta tersebut bahkan kerap disembunyikan melalui tindak pidana pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti persoalan ketika aset hasil kejahatan yang berhasil disita justru diputuskan untuk dirampas oleh negara. Padahal, dana tersebut berasal dari masyarakat yang tertipu dan bukan merupakan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang menyita perhatian publik seperti penipuan investasi Binomo dan Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour. Dalam kasus Binomo, para korban sempat menghadapi ketidakpastian dan harus membentuk paguyuban serta menempuh upaya hukum berlapis agar aset sitaan bisa dikembalikan. Sementara dalam kasus penipuan umrah, ribuan jemaah kehilangan uang tanpa kepastian pengembalian dana.

Penguatan Pasal RUU Perampasan Aset

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Klausul tersebut mengatur agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara dalam menentukan status aset hasil perampasan.

Melalui mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem, negara tidak perlu menunggu proses pidana pelaku selesai yang dapat memakan waktu bertahun-tahun. Aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan keuangan dapat dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan, dilelang oleh lembaga pengelola aset negara, dan kemudian didistribusikan secara proporsional kepada korban terverifikasi.

Habiburokhman menambahkan bahwa cara ini dapat menutup celah bagi pelaku kejahatan kerah putih atau white-collar crime yang menyembunyikan harta lewat orang lain atau nominee. Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dengan klausul pengembalian kepada korban mampu menghadirkan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *