Daftar Isi
Rencana pemerintah untuk mengembangkan unit usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi klinik pratama mendapat kritik dari kalangan pakar kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai terlalu dipaksakan serta sulit untuk direalisasikan mengingat besarnya kebutuhan anggaran dan sumber daya manusia medis yang ada saat ini.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, mengingatkan bahwa prioritas utama pemerintah seharusnya adalah melengkapi fasilitas kesehatan dasar yang sudah ada. Ia menyoroti masih banyaknya pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di berbagai wilayah Indonesia yang hingga kini belum memiliki dokter.
“Kesimpulannya puskesmas saja masih banyak butuh dokter dan tenaga kesehatan, itu dipenuhi dulu, baru ke klinik KDMP,” ujar Slamet Budiarto kepada BBC News Indonesia, Senin (02/11).
Uji Coba Model Bisnis dan Regulasi Klinik Desa
Gagasan mendirikan fasilitas medis di tingkat desa sebenarnya telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur pembentukan unit usaha KDMP yang mencakup kantor koperasi, penyediaan sembako, apotek, pergudangan, simpan pinjam, hingga klinik desa.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan tengah mengkaji skema operasional klinik KDMP agar dapat berjalan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) layaknya klinik pratama swasta.
“Sudah ada pembahasan. Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik, perdagangan, ada juga apotek dan klinik,” ucap Budi Gunadi di Jakarta, Jumat (30/10).
Budi menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan klinik KDMP akan berbeda dengan puskesmas yang memberikan layanan tanpa biaya langsung kepada pasien. “Kalau puskesmas kan tidak berbayar, ini sama dengan modelnya klinik swasta nanti,” tambahnya. Kendati berkonsep swasta, klinik ini direncanakan dapat melayani masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Keterbatasan Tenaga Medis dan Beban Anggaran
Terkait rencana tersebut, PB IDI menilai persyaratan operasional klinik pratama yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 memerlukan ketersediaan tenaga kesehatan dalam jumlah besar. Berdasarkan aturan itu, klinik pratama rawat jalan sekurang-kurangnya membutuhkan dua orang dokter beserta perawat atau terapis gigi. Sementara itu, fasilitas rawat inap wajib mempekerjakan dokter, apoteker, perawat, tenaga gizi, hingga petugas laboratorium.
Jika puluhan ribu KDMP membuka layanan klinik, Slamet mengalkulasi akan dibutuhkan setidaknya 60.000 dokter dan 60.000 perawat. Padahal, data Kementerian Kesehatan per Mei 2025 mencatat masih ada 424 puskesmas dari total 10.212 puskesmas yang belum memiliki dokter. Selain itu, ribuan puskesmas lain juga masih kekurangan dokter gigi, tenaga sanitasi lingkungan, ahli laboratorium, serta tenaga gizi dan farmasi.
Di samping persoalan SDM, Slamet juga menggarisbawahi besarnya pengeluaran negara di sektor kesehatan. Saat ini pemerintah mendanai sekitar Rp47 triliun per tahun untuk subsidi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, ditambah alokasi dana penyeimbang sekitar Rp20 triliun. Dengan rasio ideal satu dokter untuk 3.000 hingga 5.000 penduduk, penempatan dokter di tingkat desa dengan populasi terbatas dinilai kurang efektif apabila anggaran negara masih terbatas.
Risiko Tumpang Tindih dan Pengawasan Apotek
Kritik serupa disampaikan pakar kesehatan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dede Nasrullah. Ia berpendapat pembentukan klinik di lingkungan KDMP berisiko menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan puskesmas yang telah beroperasi di setiap kecamatan.
Menurut Dede, penyediaan klinik desa hanya relevan bagi daerah terpencil yang belum terjangkau fasilitas kesehatan umum. Jika dibangun di pemukiman yang sudah dekat dengan puskesmas, langkah ini berpotensi memicu pemborosan anggaran negara.
Ia juga menyoroti rencana pembentukan unit usaha apotek di dalam koperasi. Menurutnya, penjualan obat-obatan membutuhkan pengawasan ketat serta pengetahuan farmasi yang memadai agar tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar KDMP difokuskan pada penguatan sektor ekonomi lokal semata.
Pemerintah sendiri awalnya menargetkan pembentukan 80.000 unit KDMP di seluruh Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan suntikan modal awal Rp3 miliar per unit dari Dana Desa. Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, baru sebanyak 10.070 unit atau sekitar 12,6 persen yang resmi beroperasi dengan fokus utama pada usaha ritel dan penyaluran bantuan sosial.
Sumber: BBC News Indonesia








