Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi aktif kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga perwira tersebut dijerat hukum lantaran diduga memerintahkan tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Tiga jenderal yang menjadi tersangka yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Modus Penyadapan dan Penghapusan Log
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa ketiga tersangka menjalankan aksinya dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui mekanisme verifikasi. Salah satu nomor yang dimasukkan tanpa kaitan penegakan hukum tersebut adalah nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Pada Oktober 2026, para tersangka berupaya menghilangkan jejak tindakan mereka dengan menghapus berkas data hasil penyadapan. Aksi penghapusan log tersebut kemudian terdeteksi oleh petugas lain yang berujung pada pelaporan resmi pada 30 Oktober 2026.
“Modus operandi pada 2025-2026, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) malam.
Ancaman Hukuman dan Respon Istana
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri juga memeriksa perwira tinggi Polri lainnya berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, ketiga tersangka juga disangkakan Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam hukuman pidana hingga 8 tahun penjara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui insiden penyadapan yang melibatkan perwira tinggi kepolisian tersebut. “Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di kantornya pada Selasa (3/11) malam.








